KEAMANAN PANGAN,
Prioritas yang Harus Disegerakan
Â
Keamanan pangan adalah kondisi dan upaya yang diperlukan untuk mencegah pangan dari kemungkinan cemaran biologis, kimia, dan benda lain yang dapat mengganggu, merugikan, dan membahayakan kesehatan manusia serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat sehingga aman untuk dikonsumsi. (UU No 18, 2012, Pasal 1 ayat 5).
Â
Keamanan pangan adalah prasyarat untuk pangan bergizi dan bermutu. Secara politis, nilai dan arti penting keamanan pangan telah disadari dengan baik, sebagaimana tercantum pada Undang-Undang No 18, Tahun 2012, tentang pangan. Keamanan pangan merupakan salah satu prasyarat pangan yang diperlukan untuk tercapainya kondisi ketahanan pangan. Pangan yang tersedia –menurut UU No 18, 2012, Pasal 1 ayat 4- harus cukup, baik jumlah maupun mutunya, aman, beragam, bergizi, merata, dan terjangkau serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat, untuk dapat hidup sehat, aktif, dan produktif secara berkelanjutan.
Â
Karena itulah maka keamanan pangan selalu merupakan topik yang menarik untuk dibahas. Apalagi keamanan pangan banyak berkaitan dengan aspek kehidupan, mulai dari kesehatan, ekonomi, hingga daya saing.
Â
Perlu ditekankan bahwa "Setiap orang yang terlibat dalam rantai pangan wajib mengendalikan risiko bahaya pada pangan, baik yang berasal dari bahan, peralatan, sarana produksi, maupun dari perseorangan sehingga keamanan pangan terjamin" (UU No 16, 2012, Pasal 71 ayat 1). Setiap orang, setiap industri yang terlibat dalam rantai pangan perlu bertanggungjawab terhadap keamanan pangan. Tidak aneh jika kemudian industri menerapkan berbagai sistem jaminan mutu untuk menjamin keamanan pangan.
Â
Mengingat pentingnya keamanan pangan, sudah saatnya pemerintah betul-betul menempatkan keamanan pangan ini sebagai salah satu prasyarat pangan, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang. Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjamin terwujudnya penyelenggaraan keamanan pangan di setiap rantai pangan secara terpadu (UU No 18, 2012, Pasal 68, ayat 1). Pemerintah perlu memastikan memberikan perhatian serius mengenai hal ini, menjadikan keamanan pangan sebagai prioritas yang harus disegerakan. Apalagi Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) 2015 sudah di depan mata. FOODREVIEW INDONESIA edisi Februari ini secara khusus mengangkat keamanan pangan. Semoga informasi yang diberikan bermanfaat bagi para stakeholder.
Selamat membaca
Pemimpin Redaksi
Prof. Purwiyatno Hariyadi
OVerview
ASOSIASI
INGRIDIEN
KEAMANAN DAN MUTU