MENATA ULANG INDUSTRI MINUMAN
Pandemi COVID-19 sungguh berdampak negatif pada sektor industri minuman. Dalam bahasa Ketua Asosiasi Industri Minuman Ringan (baca halaman 25-28), pandemi COVID-19 telah membuat “pondasi industri minuman siap saji menjadi porak-poranda”. Namun, kondisi yang membantu industri ini bertahan, antara lain adalah industri minuman Indonesia telah mampu menghasilkan produkproduk yang “relatif sudah menjadi tuan rumah di negeri sendiri”. Di samping itu, pelaku industri minuman juga sangat beragam, dan mempunyai “karakter yang cukup demokratis”.
Pandemi COVID-19 juga telah memperkuat tren dan mempercepat meningkatnya kesadaran konsumen atas pentingnya hubungan antara pangan (dan minuman) dengan kesehatan. Dengan kesehatan sebagai hal utama yang menjadi pikiran dari kebanyakan konsumen, maka konsumen menjadi lebih memilih produk minuman untuk meningkatkan ketahanan tubuh melawan virus corona.
Aneka produk minuman yang diyakini mempunyai khasiat menyehatkan banyak digemari dan dicari konsumen. Keyakinan mengenai khasiat ini bisa diperoleh melalui sejarah penggunaan, berdasarkan resep tradisional, atau bahkan dari testimoni. Sayangnya, aneka produk minuman seperti itu, yang umumnya berbasis rempah-rempah, belum diproduksi oleh industri. Sebagai akibatnya, konsumen harus mencari bahan-bahannya sendiri, serta mengolahnya sendiri pula.
Hal ini sebetulnya merupakan kesempatan, untuk menata ulang industri minuman nasional. Jika industri bisa mengolah minuman menurut resep tradisional, maka produk minuman itu betul-betul akan menjadi “tuan rumah di negeri sendiri”. Lalu, jika banyak industri tumbuh dengan memanfaatkan kecerdasan dan kearifan minuman (pangan) lokalnya masing-masing, maka kondisi industri minuman nasional akan semakin kuat, mengakar, dan lebih ”demokratis” lagi.
Apakah mungkin? Ada Surat Edaran (SE) dari Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan, Kementerian Kesehatan
(No HK.02.02/IV.2243/2020) tentang Pemanfaatan Obat Tradisional untuk Pemeliharaan Kesehatan, Pencegahan Penyakit, dan Perawatan Kesehatan. SE ini merupakan pengakuan, bahwa aneka resep tradisional bisa digunakan sebagai minuman untuk meningkatkan daya tahan tubuh. SE tersebut bahkan mencontohkan ada 6 ramuan yang dinyatakan sebagai ramuan untuk meningkatkan daya tahan tubuh. Semuanya bisa disiapkan dan dikonsumsi sebagai minuman.
Inilah pelajaran penting dari pandemi COVID-19 yang harus dimanfaatkan dengan baik, untuk menata ulang, membangkitkan industri minuman Indonesia. Pada kondisi normal baru ini, ketika pemerintah menempuh upaya percepatan hilirisasi inovasi, mengeluarkan “emergency use authorization” untuk obat, maka pemerintah perlu juga mempunyai kebijakan mendorong industri minuman (juga pangan) untuk mengeksplorasi ramuan-ramuan pusaka Nusantara dan memproduksinya sebagai minuman untuk meningkatkan daya tahan tubuh. Selanjutnya, perlu disusun kebijakan pendukung lainnya (termasuk kebijakan riset, pemastian bahan baku, dan lain-lain), sehingga keberlanjutan industri ini bisa dicapai. Kebijakan ini dalam jangka panjang akan mendorong pemanfaatan bahan-bahan lokal (buah, sayur, rempah, bunga dan bagian tanaman lain), mengembangkan tradisi lokal yang beraneka ragam, yang bisa menjadi kekuatan ekonomi lokal-nasional yang luar biasa.
Semoga pelajaran dari pandemi COVID-19 ini bisa memicu penataan ulang kebijakan industri minuman, mendorong industri minuman yang "lebih demokratis", dan membuat produk minuman sebagai tuan rumah di negeri sendiri. Semoga daya saing produk minuman dan industri minuman Indonesia terus meningkat.
Purwiyatno Hariyadi
phariyadi.staff.ipb.ac.id
FORUM
FOOD INFO
OVERVIEW
ASOSIASI
INGRIDIEN
TEKNOLOGI
REGULASI