INGRIDIEN PANGAN LOKAL
Kebutuhan dan tuntutan masyarakat terhadap produk pangan selalu berubah dan berkembang sesuai dengan tingkat perkembangan masyarakat itu sendiri. Kebutuhan dan tuntutan ini juga menyebabkan perubahan cara penilaian konsumen terhadap pangan. Pangan tidak lagi hanya dinilai dari cita rasanya, tetapi juga dari kandungan gizinya, atau juga dari fungsi khusus bagi kesehatan tubuh, atau bahkan dari fungsi yang menunjukkan status sosial dan identitas -misalnya.
Kesadaran masyarakat terhadap lingkungan yang semakin meningkat juga memengaruhi penilaian terhadap produk pangan. Konsumen demikian, akan memberikan penilaian lebih untuk pangan lokal, pangan dengan ingridien lokal. Pangan lokal, ingridien lokal tidak mengalami transportasi jauh-jauh, jadi ini membantu mengurangi emisi gas rumah kaca. Tidak hanya itu, membeli pangan lokal juga berarti membantu bisnis lokal, ekonomi lokal, pekerja lokal dan mempertahankan kebiasaan dan kebudayaan lokal. Tambahan pula, rantai pasok berbagai sumber daya lokal ternyata lebih tahan terhadap berbagai gangguan karena pandemi seperti sekarang ini.
Dalam hal pangan, Indonesia sebenarnya kaya dengan aneka sumber daya lokal. Sebut saja cokelat, gula palma, buah merah, aneka umbi -yang sebagian bahkan sudah mendunia. Memang tidak ada definisi yang pasti mengenai pangan lokal, atau ingridien pangan lokal. Secara umum, pangan atau ingridien pangan lokal adalah pangan atau ingridien pangan yang telah dikenal, ditanam, dikembangkan dan diproduksi, diolah, diperdagangkan, serta dijual secara lokal. Di United Kingdom, istilah lokal ini didefinisikan sebagai suatu lokasi geografi tertentu dengan radius sekitar 48-80 kilometer atau 30-50 mil (www.makinglokalfoodwork.co.uk).
Indonesia mempunyai kekayaan yang besar dalam hal ingridien pangan lokal ini. Untuk soto saja -misalnya- banyak daerah mempunyai ragam ingridien yang beraneka pula; ada soto Kudus, soto Lamongan, soto Betawi, soto Madura, soto Medan, soto Bandung, yang semuanya mempunyai komposisi dan cita rasa yang berbeda dan khas. Kekhasan dari setiap ingridien pangan lokal tersebut akan menjadi daya tarik baik bagi industri pangan, untuk dapat dikembangkan sesuai dengan kekayaan sumber daya lokal Nusantara kita. Untuk itu, perlu ada upaya pendidikan konsumen guna mendorong, mendukung dan mencintai ingridien pangan lokal ini.
Di samping itu, diperlukan skema hukum atau undang-undang yang menyediakan sistem perlindungan atas kekayaan ingridien pangan lokal kita, terutama yang telah mempunyai sejarah panjang sebagai pangan/ingridien khas, tradisional Indonesia. Lagilagi contoh di Uni Eropa (https://ec.europa.eu/info/food-farming-fisheries/food-safetyand-quality/certification/quality-labels/quality-schemes-explained_en), yang telah sejak tahun 1993 membentuk undang-undang untuk melindungi kekayaan ingridien pangan lokalnya, dengan skema perlindungan (dilengkapi dengan logo yang berbeda), yaitu skema (i) Protected Designation of Origin, (ii) Protected Geographical Indication, dan (iii) Traditional Speciality Guaranteed. Intinya, skema perlindungan ini dikembangkan untuk mengeksplorasi dan melindungi kekayaan ingridien lokal tradisional, sehingga kekhasan dan kualitas sebagaimana aslinya dapat dijamin.
FOODREVIEW INDONESIA edisi kali ini membahas mengenai beberapa hal terkait dengan ingridien pangan lokal Nusantara. Semoga informasi ini bermanfaat dalam meningkatkan daya saing produk dan industri pangan Indonesia.
Purwiyatno Hariyadi
Phariyadi.staff.ipb.ac.id
Forum
Food info-lintas pangan
Overview
ASOSIASI
INGRIDIEN
TEKNOLOGI