What's new
Magazine Information
FRI Vol XIV/4 2019
Editorial

Delivering Food Safety

Keamanan Pangan adalah kondisi dan upaya yang diperlukan untuk mencegah pangan dari kemungkinan cemaran biologis, kimia, dan benda lain yang dapat mengganggu, merugikan, dan membahayakan kesehatan manusia serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat sehingga aman untuk dikonsumsi.

UU No 18, 2012 (Bab I, Pasal 1, Ayat 5)

Setiap orang yang memproduksi dan memperdagangkan pangan wajib memenuhi standar keamanan pangan dan mutu pangan. UU No 18, 2012 (Bab VII, Pasal 86, Ayat 2)

Keamanan pangan adalah prasyarat untuk pangan bermutu. Tidak
akan bermakna bicara mengenai mutu, jika produk pangan tersebut tidak memenuhi persyaratan keamanan pangan. Jadi, bagi siapa pun yang bergerak di bidang pangan, hal pertama dan utama yang harus diperhatikan adalah tentang keamanan pangan.

Karena itu, keamanan pangan harus dimulai dipertimbangkan pada saat tahap rancangan awal pengembangan bisnis pangan. Artinya, secara sadar –dan bertanggung jawab, aspek keamanan pangan harus masuk dalam kegiatan perancangan. Sejak perancangan lokasi, bangunan, mesin dan peralatan, produk, kemasan, penyimpanan dan penggudangan, distribusi, sampai pada penjajaan pada tahap ritel, penanganan rumah tangga dan konsumsi, pertimbangan utamanya adalah untuk memberikan jaminan keamanan pangan produk yang akan dihasilkannya; delivering food safety.

Pengembangan dan pelaksanaan secara bertanggung jawab aneka pedoman, seperti Good Agricultural Practice (GAP), Good Handling Practice (GHP), Good Manufacturing Practice (GMP), Hazard Analysis Critical Control Point (HACCP) dan lain-lain, merupakan suatu keniscayaan. Dalam hal ini, penguasaan ilmu dan teknologi pangan secara benar mempunyai peran untuk menghasilkan produk pangan yang aman dan bermutu adalah kewajiban
bagi setiap insan pangan –khususnya ahli teknologi pangan– apakah dia berprofesi di Pemerintahan, di Industri, di dunia Akademia, untuk memastikan produk pangan tidak “
mengganggu, merugikan, dan membahayakan kesehatan manusia”. Demikian pula, adalah kewajiban bagi setiap warga bangsa insan pangan untuk tidak mengembangkan suatu produk pangan yang “bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat “.

Di sisi lain, seperti tema yang diangkat oleh Hari Konsumen Nasional (Harkonas) 2019 yaitu “Saatnya Konsumen Indonesia Berdaya”, konsumen juga harus mengedukasi dirinya sehingga mampu mendapatkan hak-haknya dengan baik. Jadi dalam hal ini, gerak sinergis antara pemerintah, industri, akademisi dan konsumen dalam upaya pemastian keamanan pangan akan semakin diperlukan.

Semoga informasi yang kami sajikan dapat bermanfaat dan menjadi referensi dalam meningkatkan penjaminan keamanan pangan, serta pada ujungnya akan meningkatkan daya saing produk dan industri pangan Indonesia.

Purwiyatno Hariyadi

phariyadi.staff.ipb.ac.id

 

Daftar Isi

Forum
Food info-lintas pangan

OVERVIEW

  • Mendesain Keamanan Pangan Menuju Industri 4.0
  • Menuju Industri Olahan Hasil Ternak 4.0
  • Antisipasi Mitigasi Pemalsuan Produk Pangan
     

Asosiasi

  • Babak Baru Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia dan Australia

Ingridien

  • Kecombrang sebagai Pengawet Produk Pangan
  • Komplementasi Asam Amino dalam Produk Pangan Nabati
  • Sifat Fungsional Ingridien Protein Kedelai dalam Produk Pangan
     

Teknologi

  • Indikator Suhu-Waktu:Penanda Pintar Keamanan Pangan selama Masa Simpan Produk Pangan
  • Teknologi Blockchain dalam Ekosistem Rantai Pasok Pangan Halal
     

Keamanan dan mutu

  • Rantai Dingin untuk Menjamin Keamanan Pangan Produk Boga Bahari

Regulasi

  • Regulasi Pangan Olahan Berbasis Protein Nabati