Halal: Food Challenges (Opportunities) 2019
Industri pangan selalu penuh dengan tantangan. Banyaknya tantangan inilah yang membuat industri pangan menjadi bergairah, karena tantangan pada umumnya akan melahirkan peluang.
Secara nasional, industri dan masyarakat pangan Indonesia, memasuki tahun 2019 ini akan dihadapkan pada dua tantangan besar; yaitu berkaitan dengan (i) UU No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH) dan (ii) Permenkes (Peraturan Menteri Kesehatan) RI No. 63 (2015) tentang Perubahan atas Permenkes No. 30 (2013) tentang Pencantuman Informasi Kandungan Gula, Garam, dan Lemak serta Pesan Kesehatan untuk Pangan Olahan dan Pangan Siap Saji.
Mengenai UU JPH (UU No. 33, 2014), dipersyaratkan bahwa produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib berserti kat halal (Pasal 4), serta kewajiban berserti kat halal bagi produk yang beredar dan diperdagangkan di wilayah Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 mulai berlaku 5 (lima) tahun terhitung sejak diundangkan; yang berarti berlaku mulai pada bulan Oktober tahun ini, 2019. Sedangkan mengenai Permenkes, juga memberlakukan Pencantuman Informasi Kandungan Gula, Garam, dan Lemak serta Pesan Kesehatan untuk Pangan Olahan dan Pangan Siap Saji mulai 2019, juga tahun ini.
Tahun 2019 juga merupakan tahun politik bagi Indonesia. Secara politis, konsumen dan masyarakat Indonesia juga mempunyai perhatian besar terhadap aspek “kemandirian” dan “kedaulatan” pangan. Dari mana datangnya bahan baku dan ingridien lain yang digunakan oleh industri untuk menghasilkan produk pangan menjadi lebih sering dipertanyakan.
Hal-hal tersebut tentu merupakan tantangan (yang berarti juga peluang) khas bagi industri pangan di Indonesia dalam menghadapi tahun 2019 ini. Indonesia dikenal sebagai salah satu negara yang kaya akan sumber daya pangan. Industri perlu merasa tertantang untuk memunculkan peluang baru eksplorasi dan pemanfaatan aneka bahan lokal; untuk memenuhi tuntutan tentang “kemandirian” dan “kedaulatan” pangan. Karena itu, sudah selayaknya bahwa eksplorasi dan pengembangan bahan baku lokal potensial untuk pangan perlu mendapat dukungan.
Indonesia jelas mempunyai penduduk dengan mayoritas beragama
Islam, dengan tradisi agama yang sangat kuat. Hal ini tentunya mempunyai keunggulan dalam pemastian mengenai kehalalannya. Karena alasan itu, FOODREVIEW Indonesia kali ini lebih memfokuskan ulasannya pada kesiapan Indonesia dalam mengembangkan industri pangan halal; terutama untuk membantu mengatasi tantangan dan memanfaatkan peluang besar ini.
Semua aspek ini jelas perlu dimanfaatkan dan dikelola dengan baik, sehingga menjadi peluang tumbuh dan memenangkan kompetisi. Dengan meramu segala aspek ini, termasuk aspek sosial, budaya dan ekonomi, industri pangan Indonesia berpeluang besar untuk meningkatkan daya saingnya secara global. Serta dengan memanfaatkan prakarsa Kementerian Perindustrian yang mendorong industri pangan sebagai sektor prioritas bagi Indonesia untuk masuk ke industri 4.0, maka peluang itu tentu akan semakin besar.
Untuk itu, diperlukan komitmen dan prakarsa sinergis berbagai pihak, yaitu pihak pemerintah, industri, akademisi, dan masyarakat.
Selamat tahun baru 2019.
Purwiyatno Hariyadi
phariyadi.staff.ipb.ac.id
Forum
Food info-lintas pangan
OVERVIEW
ASOSIASI
INGRIDIEN
Teknologi