What's new
Magazine Information
FRI Vol XIII/10 2018
Editorial
SAFETY OF FOOD INGREDIENTS

Keamanan pangan adalah kondisi dan upaya yang diperlukan untuk mencegah pangan dari kemungkinan cemaran biologis, kimia, dan benda lain yang dapat mengganggu, merugikan, dan membahayakan kesehatan manusia serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat sehingga aman untuk dikonsumsi.
(UU No 18, 2012, BAB 1, Pasal 1, Ayat 5)

Food ingredients are chemical substances which are used as food additives, food enzymes, avourings, smoke avourings and sources of vitamins and minerals added to food. (EFSA, https://www.efsa.europa.eu/en/applications/ foodingredients)

Industri ingridien pangan telah berkembang sedemikian pesat dan memberikan pilihan serta peluang bagi pengembangan produk pangan untuk berkreasi dan berinovasi menghasilkan produk pangan baru. Industri ingridien pangan telah menghadirkan aneka pilihan bahan, baik berupa bahan baku, bahan tambahan, bahan penolong, zat gizi, atau pun bahan lain yang bisa memberikan nilai tambah pada produk pangan. Pada dasarnya, ingridien adalah unsur atau bahan yang digunakan untuk membuat produk pangan sedemikian rupa, sehingga akan menghasilkan produk seperti yang diinginkan.

Aspek utama dari ingridien pangan adalah mengenai keamanan pangan. Secara khusus, FOODREVIEW INDONESIA edisi ini mengaitkan keamanan ingridien pangan dengan dua momen penting yaitu (i) pelaksanaan Permenkes No. 63 Tahun 2015 (tentang Pencatuman Informasi Kandungan Gula, Garam, dan Lemak serta Pesan Kesehatan untuk Pangan Olahan dan Pangan Siap Saji) dan (ii) Undang-Undang No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Kedua momentum ini semuanya akan terjadi pada tahun 2019 mendatang, dan semuanya berkaitan dengan keamanan pangan (UU No 18, 2018 tentang Pangan). Hal ini juga berlaku bagi ingridien pangan, karena untuk mendapatkan produk pangan aman (dan halal) tentu memerlukan ingridien yang aman (dan halal) pula.

Industri pangan tentu harus siap dengan berbagai konsekuensi untuk mengimplementasikan kedua regulasi tersebut, termasuk dalam hal pemilihan dan penggunaan ingridien pangan. Tidak saja bertujuan untuk memberikan nilai lebih dalam hal (i) gizi, (ii) sifat fungsional, (iii) sifat sensori produk, dan (iv) keawetan, pemilihan dan penggunaan ingridien juga bertujuan untuk memberikan jaminan keamanan (dan di dalamnya tentu kehalalan) pangan. Hal ini tentu merupakan tantangan (dan sekaligus peluang besar) bagi industri ingridien pangan.

Dengan berbagai sumber daya yang ada, Indonesia mempunyai potensi dan peluang besar sebagai pemasok ingridien pangan untuk masa depan industri pangan. Semoga informasi yang kami sajikan dapat bermanfaat dalam meningkatkan daya saing produk dan industri (ingridien) pangan Indonesia. Selamat membaca.

Purwiyatno Hariyadi
phariyadi.staff.ipb.ac.id
Daftar Isi

Forum

Food info-lintas pangan

OVERVIEW

  • Peran Industri dalam Isu
  • Cermat Konsumsi Gula, Garam, & Lemak (GGL), Cegah dan Atasi Penyakit Tidak Menular
  • Meninjau Regulasi Gula, Garam, dan Lemak
  • Tren Pengembangan Produk 30 Minuman di Era Digital

BISNIS & PERFORMA

  • Memenuhi Tuntutan Konsumen 34 Indonesia dengan Ingridien Menyehatkan

ASOSIASI

  • Menelaah Kebijakan Pemerintah untuk Perbaikan Neraca Perdagangan dan Perlindungan Industri Dalam Negeri

Ingridien

  • Tiga Tantangan untuk Ingridien Pangan Masa Depan
  • Ingridien Alternatif untuk Gula, Garam & Lemak
  • Rare Sugar: Ingridien Rendah Kalori Alternatif untuk Gula
  • New Flavor for Bakery
  • Warna dan Rasa Kuat

Teknologi

  • Teknologi Inaktivasi Mikroorganisme untuk Produk Minuman Awet Siap Minum

Keamanan dan mutu

  • Mutu dan Keamanan pada Produk Minuman Kopi, Teh, dan Cokelat